Jumat 20 Aug 2021 16:43 WIB

David Noah tak Penuhi Panggilan, Polisi: Silakan Saja...

David dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp 1 miliar.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
David Noah
Foto: Antara/Teresia May
David Noah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musikus David Kurnia Albert atau David Noah, dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 milyar. Alasannya, lantaran ia belum menerima surat panggilan dari penyidik.

"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujar Kuasa hukum David Noah, Hendra Prawira Sanjaya, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/8). 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah penyidik belum mengirimkan surat pemanggilan terhadap David Noah. Yusri menegaskan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan. Hanya saja memang jika David tak hadir itu merupakan kewenangannya. 

"Silakan saja, kan, cuma diundang. Kan, yang diundang Davidnya, tiga orang. Masa enggak terima tiga orang yang diundang interview," ungkap Yusri.

Semestinya, David dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama YS dan EAS dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,1 miliar. Karena itu, Yusri berharap, David bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi hari ini.

"Kami mengharapkan dia datang karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri. Kalau enggak datang gimana? Ya boleh saja," harap Yusri. 

Dalam perkara ini, David dilaporkan seseorang bernama Lina Yunita atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp 1 miliar. Dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya itu terjadi pada akhir 2020. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8). Pelapor sendiri mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.

"Dia (David) juga menyertakan, kaya bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu," ujar Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement