Jumat 20 Aug 2021 09:10 WIB

Kemendikbudristek Ungkap Manfaat Jadi Guru ASN PPPK

Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK membawa jaminan kesejahteraan ekonomi guru

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan hak para pendidik dengan kebijakan rekrutmen guru ASN, pengembangan pendidikan, dan peningkatan profesionalisme serta kesejahteraan guru di masa pandemi.
Foto: istimewa
Pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan hak para pendidik dengan kebijakan rekrutmen guru ASN, pengembangan pendidikan, dan peningkatan profesionalisme serta kesejahteraan guru di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikbudristek mengklaim perubahan status menjadi guru PPPK memiliki sejumlah manfaat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan guna mengatasi masalah kekurangan guru. Nunuk menyebut manfaat pertama perubahan status dari honorer ke ASN PPPK ialah membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. 

"Manfaat kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis (19/8).

Nunuk menjelaskan peningkatan kompetensi penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru. Nantinya diharapkan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia turut membaik.

"Manfaat ketiga program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen bagi guru yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS," ujar Nunuk.

Kemendikbudristek mendata sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, Kemendikbudristek memilih opsi rekrutmen guru ASN PPPK sebagai keberpihakan terhadap guru honorer.

"Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan," sebut Nunuk. 

Nunuk menyebut ujian seleksi guru ASN PPPK akan dilakukan sebanyak tiga kali, di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Para pendaftar guru ASN PPPK memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba.

Kemudian Kemendikbudristek juga menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya," ucap Nunuk.

Nunuk berharap program seleksi guru ASN PPPK dapat mengatasi kurangnya ketersediaan guru profesional. Ia berpesan supaya para peserta seleksi berhati-hati agar tak termakan informasi sesat."Sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia," tutur Nunuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement