Kamis 19 Aug 2021 22:59 WIB

Pemkab Bogor Terima Sertifikat Tanah Senilai Rp 120 Miliar

Kini aset Pemkab Bogor yang bersertifikat bertambah menjadi 2.751 bidang.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menerima sertifikat tanah sebanyak 178 bidang dengan nilai aset Rp 120 miliar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ini penyerahan tahap keempat sertifikat tanah aset Pemda oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebanyak 179 bidang," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (19/8).

Menurut dia, kini aset Pemkab Bogor yang bersertifikat bertambah menjadi 2.751 bidang. Pemkab Bogor tahun ini menargetkan bisa mensertifikatkan 1.741 bidang tanah untuk bangunan sekolah, perkantoran, masjid, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Baca Juga

Ade Yasin menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) kepada BPN Kabupaten Bogor, yakni mensertifikatkan 3.000 bidang lahan aset Pemerintah Kabupaten Bogor. "Aset-aset ini perlu disertifikatkan agar tidak ada konflik di kemudian hari yang saling klaim, kalau sudah selesai kan enak, jauh dari persoalan sengketa ini dan itu," kata Ade Yasin.

Dari permintaan 3.000 sertifikat itu, BPN Kabupaten Bogor sudah merampungkan lebih dari 700 sertifikat bidang lahan aset milik Pemkab Bogor. "Masih jauh, kan target kami di 3.000 sertifikat, dan ini akan kami lakukan secara bertahap penyelesaiannya. Jadi setiap tahun kami harus mendata dan melakukan sertifikasi terhadap aset-aset yang ada," kata Ade Yasin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement