Jumat 20 Aug 2021 03:16 WIB

17 Mal di Bekasi akan Siapkan Gerai Tes Antigen dan Vaksin

Gerai vaksinasi di mal untuk memudahkan warga masuk mal.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 17 mal yang ada di Kota Bekasi beroperasi kembali. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan gerai tes swab dan vaksinasi bagi para pengunjung mal.

"Salah satu persyaratannya itu kan yang boleh masuk itu yang sudah divaksin, dan juga untuk memudahkan masyarakat masuk mal, ya kita minta mereka untuk memfasilitasi dengan membuka gerai-gerai vaksinasi di mal," ujar Tedy, kepada wartawan, Kamis (19/8).

Baca Juga

Dengan dibukanya mal dan pusat perbelanjaan ini, dia berharap ke depannya, tingkat vaksinasi juga dapat bertambah.

Selain itu, partisipasi masyarakat untuk divaksin juga diharap semakin meningkat. Di samping vaksin, nantinya di mal juga diminta dapat menyediakan tes antigen.

"Vaksinasi kan sudah dibuka, nanti antigen juga akan seperti itu," kata dia.

"Ke depan diharapkan antigen juga sebagai upaya untuk orang yang tidak bisa divaksin, kan macam-macam, yang sudah punya komorbid harus dijaga, tidak semua bisa divaksin," ungkapnya.

Para pengelola mal juga harus melaksanakan ketentuan yang telah diatur Pemkot Bekasi dalam uji coba implementasi operasional mal. Adapun, berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1184/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, mal dapat beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Syaratnya, dengan protokol kesehatan yang ketat dan wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan dan mal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement