Kamis 19 Aug 2021 21:39 WIB

Bupati Bogor Wajibkan Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi

Mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen.

Bupati Bogor Wajibkan Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi. Pekerja memasang stiker tanda jaga jarak di lantai  pusat perbelanjaan Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Penerapan protokol kesehatan ketat dilakukan di pusat perbelanjaan jelang pembukaan, untuknya manajemen menyediakan fasilitas pendukung
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Bupati Bogor Wajibkan Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi. Pekerja memasang stiker tanda jaga jarak di lantai pusat perbelanjaan Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Penerapan protokol kesehatan ketat dilakukan di pusat perbelanjaan jelang pembukaan, untuknya manajemen menyediakan fasilitas pendukung

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan setiap pengunjung mal sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal ini seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi," ujarnya, Kamis (19/8).

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021. Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kemudian, sektor lain yang dilonggarkan adalah warung makan atau pedagang kaki lima (PKL).

Mereka dibolehkan menerima tiga pengunjung makan di tempat dengan ketentuan durasi maksimal 30 menit. Ade Yasin menyebutkan restoran dan kafe juga kini boleh beroperasi dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan ketentuan satu meja maksimal untuk dua orang dan durasi makan paling lama 30 menit.

Pelonggaran lainnya, yaitu tempat ibadah boleh difungsikan untuk kegiatan berjamaah dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Terakhir, kegiatan olahraga kembali diizinkan dengan beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement