Kamis 19 Aug 2021 18:20 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin, segera disidang terkait kasus penerimaan suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husein (MH) segera disidang. Lembaga antirasuah telah menyatakan, berkas perkara tersangka penerima suap pengurusan perkara korupsi ditubuh Pemerintah Kota Tanjung Balai, lengkap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dan kawab-kawan, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (19/8).

Baca Juga

Ali mengatakan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus hingga 7 September mendatang. Tersangka SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan MH ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Ali melanjutkan, KPK telah memeriksa 95 orang saksi termasuk Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selama proses penyidikan. Ia mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja."Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Seperti diketahui, Stepanus merupakan penerima suap dari wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) yang merupakan terdakwa lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. Dalam perkembangannya, Syahrial meminta penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Pertemuan Syahrial dan Stepanus difasilsitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap Syahrial pada Senin (12/7) lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan perkenalan antara Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Selain itu, dia juga memiliki informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Pada kesempatan itulah Azis menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK. Saat perkenalan, Stepanus sempat menunjukkan kartu pegawai miliknya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement