Kamis 19 Aug 2021 16:40 WIB

Menko PMK: Bansos Berbentuk Barang akan Dikurangi

Pemerintah akan menyederhanakan jenis barang untuk bansos.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperhatikan peringatan KPK terkait pemberian bansos berupa barang.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperhatikan peringatan KPK terkait pemberian bansos berupa barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau agar pemerintah meminalisir memberikan bantuan berupa barang untuk bansos. Ia menjawab, pemerintah akan berusaha untuk mengurangi memberikan bansos berupa barang kepada masyarakat.

"Pemerintah sangat memperhatikan peringatan dari KPK," katanya, saat dihubungi Republika, Kamis (19/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan adapun upaya yang akan dilakukan Kemenko PMK salah satunya yaitu akan memperkecil jumlah bansos berupa barang. Lalu, jenis bansos tersebut juga nantinya akan disederhanakan.

"Bantuan sosial berupa barang semakin diperkecil jumlahnya. Jenisnya juga disederhanakan, misalnya hanya berupa beras," kata dia.

Namun, ketika ditanya apakah sudah berkoordinasi hal ini dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Ia tidak menjawab sampai berita ini ditulis.

Sebelumnya diketahui, KPK mengingatkan Kemensos terkait bansos berbentuk barang. Dia meminta bansos dengan rupa tersebut tidak lagi diberikan ke masyarakat karena rentan penyimpangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Peringatan diberikan menyusul kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek yang menjerat mantan mensos Juliari Peter Batubara.

“Kegiatan monitoring kami fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus Kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan,” kata Pahala di Jakarta, Rabu (18/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement