Rabu 18 Aug 2021 20:20 WIB

TWK Langgar HAM: Respons KPK dan Desakan kepada Jokowi

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," kata Moeldoko.

Kaus hitam bertuliskan
Foto:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan taat hukum berkenaan dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM yang menemukan pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK. Lembaga antirasuah itu mengaku menghormati temuan Komnas HAM.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu (18/8).

Sayangnya, Lili mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Dia mengatakan saat ini, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah diperkarakan di kedua lembaga tersebut.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalaui mekanisme TWK bukan tanpa dasar. Dia berdalih, bahwa peralihan itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Ali mengatakan, dalam pelaksanaannya KPK telah melibatkan kementerian/lembaga negara yang mempunyai kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut. Dia meyakini kalau KPK juga telah mematuhi segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden.

"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK," katanya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi desakan sejumlah pihak agar Presiden Jokowi mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko menilai tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden.

Sebab, kata Moeldoko, dalam struktur kelembagaan maupun badan sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah?" kata Moeldoko yang dikutip pada Rabu (18/8).

Apalagi Moeldoko menilai, urusan kepegawaian  merupakan wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia meyakini, BKN memiliki standar-standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian tersebut.

"BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," kata Moeldoko.

Ia juga berharap ke depannya, tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada Presiden. Moeldoko meminta agar fokus presiden untuk persoalan negara yang lebih besar.

"Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan, itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau enggak nanti berbelit," katanya.

photo
KPK sampaikan keberatannya atas temuan proses TWK yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement