REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian tarif tes PCR di wilayah Ibu Kota. Penyesuaian tarif nantinya akan mengikuti aturan baru.
Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. "Sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8).
Meski demikian, Widyastuti belum menjelaskan secara rinci mengenai kapan batas tarif tersebut akan diterapkan di Jakarta. Ia hanya menyampaikan, Pemprov DKI telah memberikan imbauan kepada pihak laboratorium yang ada di Ibu Kota untuk mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
"Pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang, sudah kita info di dalam rapat diskusi," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemprov DKI menjalin kemitraan dengan sebanyak 120 laboratorium. Terdiri dari 119 laboratorium dan satu laboratorium mobile tambahan untuk melakukan pemeriksaan tes PCR.
Menurut dia, selama ini jaringan kemitraan laboratorium itu telah menerapkan tarif PCR jauh dibawah tarif tertinggi yang saat ini ditentukan oleh Kemenkes. "Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Covid-19 tes PCR. Hasilnya, tes PCR ditetapkan paling tinggi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.