Rabu 18 Aug 2021 07:26 WIB

Kampung Akuarium di Antara Janji Jokowi, Ahok, dan Anies

Kampung Akuarium digusur Ahok 11 April 2016, diresmikan Anies 17 Agustus 2021.

Rep: Mas Alamil Huda/Rizky Suryarandika/Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja memasang plang hunian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja memasang plang hunian Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/8). Kampung Akuarium digusur pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berikut kilas balik perjalanan Kampung Akuarium:

Senin, 11 April 2016, ribuan personel Satpol PP dibantu TNI dan Polri mengawal alat berat yang dikerahkan untuk meratakan rumah warga. Gubernur Ahok malah menuding, warga Kampung Akuarium menyerobot tanah negara, sehingga harus digusur.

Pasalnya, seharusnya tanah itu digunakan untuk pasar, bukan sebagai tempat tinggal. Ahok pun menjanjikan setiap warga yang tinggal di lahan yang bukan peruntukkannya akan ditindak tegas.(Baca: Ahok Klaim Pernah Tolak Pengembang Perluas Lahan di Kampung Akuarium)

"Kalau orang mau tertibkan kita rusuh. Melanggar HAM kita dibilang, ini HAM apa? Saya bilang, membiarkan orang Jakarta tinggal dalam kemiskinan, dimainkan dalam kemiskinan terus, itu lebih melanggar HAM, lihat saja Kalijodo," ujarnya, Senin (11/4).

Kamis, 15 April 2016, Gubernur Ahok mengakui, adanya kontrak politik antara dirinya dan Joko Widodo dengan warga Kampung Akuarium. Kontrak itu dibuat saat Ahok mendampingi Jokowi maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012.

Isi kontrak politik itu, antara lain tidak menggusur kampung yang dihuni lebih 20 tahun, dan berusaha melegalkan permukiman Kampung Akuarium. Ketika jadi gubernur, Ahok malah menggusur kawasan pesisir tersebut.

Ahok berkilah, saat itu, ia tidak tahu Kampung Akuarium termasuk ruang terbuka hijau. Karena itu, ia kini mengakui kesalahan dalam membuat kontrak politik itu. (Baca: Ahok Berkilah Janji tak Gusur Kampung Akuarium)

"Nah, lalu apa janji kami waktu itu? Kami akan bangunkan rusun dekat sini juga yang bukan jalur hijau. Nah, kalian yang (tinggal di ruang terbuka) hijau harus dipindahkan yang bukan hijau," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (14/4).

Kamis, 17 Oktober 2017, warga Kampung Akuarium menggelar syukuran, sehari setelah Gubernur-Wagub DKI, yaitu Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno dilantik Presiden Jokowi. "Iya ini syukuran karena terlepas dari gubernur sebelumnya," kata Darma, salah satu warga yang mengatur agenda masak ibu-ibu Kampung Akuarium.

Warga Kampung Akuarium menggelar doa bersama dilanjutkan makan bersama untuk merayakan gubernur baru, yang menjanjikan untuk membangun ulang rumah mereka yang sudah hancur. "Iya itu masak satai kambing, kami beli kambing," kata Rini, Ketua RT 12 Kampung Akuarium. (Anies Dilantik, Warga Kampung Akuarium Syukuran Sate Kambing)

Kamis, 18 Januari 2018, Gubernur Anies Rasyid Baswedan menjanjikan, Pemprov DKI segera membangun kembali Kampung Akuarium, yang dihancurkan pada era pemerintahan Ahok. Pembangunan akan melibatkan warga sebagai bentuk kolaborasi. (Baca: Anies Segera Bangun Kampung Akuarium yang Digusur Ahok)

"Kampung Akuarium ini justru salah satu contoh kegiatan yang dilakukan secara kolaboratif. Jadi, warganya terlibat, dari mulai awal. Di situ kita bicarakan dengan warga," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (18/1) malam WIB.

Selasa, 26 Juni 2018, warga Kampung Akuarium yang menggugat kebijakan Pemprov DKI pada era Gubernur Ahok, akhirnya memutuskan menarik gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan lantaran saat penggusuran tidak pernah diajak musyawarah.

Penarikan gugatan (class action), lantaran Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Anies siap kolaborasi dengan warga untuk membangun ulang permukiman mereka. (Baca: Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan Terhadap Gubernur)

"Keputusan Gubernur ini merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara," kata pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora di Jakarta, Selasa (26/6) malam WIB.

Senin, 24 Agustus 2020, Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian mengkritisi kebijakan Gubernur Anies yang membangun ulang kawasan Kampung Akuarium. Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menyebut, Anies belum pernah berkordinasi dengan dewan untuk menata Kampung Akuarium.

Alhasil, ia menyebut, Anies terkesan melakukan pembangunan tanpa persetujuan legislatif terlebih dahulu. "Kebetulan itu di Komisi A atau D di DPRD belum diajak bicara terkait pembangunan tersebut," kata politikus PDIP tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (24/8). (Baca: Fraksi PDIP Kembali Soroti Anies Soal Kampung Akuarium)

Selasa, 17 Agustus 2021, Gubernur Anies meresmikan tahap pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium. Adapun yang diresmikan Anies adalah Blok B dan D dengan kapasitas 107 unit. Total hunian yang direncanakan bisa sampai 241 unit.

Anies menyebut, kelarnya pembangunan tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk melunasi janji kemerdekaan yang telah disepakati. Terlebih, jelas Anies, di wilayah Pasar Ikan yang menjadi lokasi berdirinya Kampung Susun Akuarium, memiliki nilai historis.

"Lewat kampung ini, kita semua mewujudkan sila kelima dari Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lewat kolaborasi di sini, kita mewujudkan identitas masyarakat Indonesia, yakni gotong royong," kata Anies.(Baca: Anies Bangun dan Resmikan Kampung Akuarium yang Digusur Ahok)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement