Selasa 17 Aug 2021 15:05 WIB

MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Terkait Haluan Negara

Arsul mengeklaim tidak ada pembahasan perubahan jabatan presiden dalam amendemen.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pengkajian terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas masih terus dilakukan oleh pihaknya. Selaras dengan pidato yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan pada Senin (16/8).

"Dalam pidato sidang tahunan Ketua MPR memang di sana disebutkan bahwa wacana untuk amendemen itu harus terus dikaji, didalami," ujar Arsul saat dihubungi, Selasa (17/8).

Amendemen terbatas UUD 1945, kata Arsul, akan menyangkut tentang perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). "Apakah masuk di dalam UUD atau tetap dengan UU, itu yang akan terus tetap dikaji," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ditanya, apakah amendemen terbatas UUD 1945 akan membahas penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode? Arsul dengan tegas menjawab tidak. Fokus MPR terkait upaya tersebut adalah terkait PPHN.

PPHN sendiri merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang saat itu dipimpin Zulkifli Hasan. Itu akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.

"Saya tegaskan di MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk mengubah pasal masa jabatan presiden," ujar Arsul.

Sebelumnya Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan pidato dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPD-DPR, Senin (16/8). Dalam pidatonya, Bamsoet menyampaikan pentingnya keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terbatas perlu dilakukan.

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya  penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam pidatonya, Senin (16/8).

Bamsoet mengatakan, perubahan terbatas UUD hanya dilakukan untuk mewadahi PPHN. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, serta hasil kajian MPR periode 2019-2024.

"Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement