Senin 16 Aug 2021 14:58 WIB

Pemerintah Percepat Vaksinasi Kelompok Disabilitas

Percepatan pelaksanaan vaksinasi kelompok disabilitas difokuskan di enam provinsi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang petigas berbicara dengan bahasa isyarat kepada seorang tuna wicara yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum divaksinasi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Seorang petigas berbicara dengan bahasa isyarat kepada seorang tuna wicara yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum divaksinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan, pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Widyawati menambahkan, percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis. “​​Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19,” kata Widyawati seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (16/8).

Baca Juga

Ia berharap sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.

Dalam pelaksanannya, dia melanjutkan, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) dari kelompok sasaran disabilitas. 

Ia menambahkan, kelompok disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap tiga yaitu masyarakat rentan. "Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan  bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. 

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement