REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid Jami Al-Mansur Jakarta Barat direncanakan akan jalani pemugaran pada 2021. Rencana itu sesuai Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (15/8).
Iwan mengatakan, pemugaran Masjid Jami Al-Mansur ini dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta.
Dinas Kebudayaan mencatat Masjid Jami Al-Mansur adalah bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Ketika cagar budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.