REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penerapan sistem ganjil genap nomor kendaraan di Kota Cirebon diberlakukan secara resmi mulai Senin (16/8). Jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota pun terus melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk maupun sarana prasarana lainnya.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menjelaskan, pemasangan rambu-rambu yang telah dilakukan di antaranya rambu petunjuk penerapan ‘’GANJIL / GENAP’’ di ruas-ruas jalan yang ditentukan. Selain itu, adapula rambu petunjuk jam pelaksanaan ganjil-genap, maupun banner yang berisi informasi beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem tersebut.
‘’Kami juga berkomunikasi dengan Dishub Kota Cirebon,’’ ujar Habibi, Ahad (15/8).
Habibi berharap, penerapan sistem ganjil genap itu mendapat dukungan seluruh masyarakat. Karenanya, masyarakat harus memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama, bahwa kebijakan itu dilakukan guna memutus peredaran Covid-19.