Jumat 13 Aug 2021 22:15 WIB

Jaksa KPK: Uang Suap Bansos Mengalir ke Tim Audit BPK

Jaksa KPK hari ini menuntut Matheus Joko Santoso dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jurnalis merekam sidang virtual dengan terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Matheus pada hari ini dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (ilustrasi)
Foto:

Matheus Joko Santoso pada hari ini dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp 1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, mantan mensos, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (9/8) lalu, Juliari memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Sidang pembacaan pleidoi dilakukan menggunakan video conference.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari, menambahkan.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement