Sabtu 14 Aug 2021 00:13 WIB

KPK Bantah Sebut Ombudsman Lakukan Maladministrasi, tapi...

Kehadiran pimpinan KPK dalam rapat harmonisasi terakhir TWK, tidak menyalahi UU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyebut Ombudsman telah melakukan maladministrasi terkait pemeriskaan proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, KPK menyebut, Ombudsman tidak memahami aturan delegasi sehingga mereka menilai kehadiran pimpinan dalam rapat harmonisasi TWK sebagai tindakan maladministrasi.

"Pemahaman ini tidak dipunyai Ombudsman sehingga menilai KPK maladministrasi ketika pimpinan hadir dalam rapat harmonisasi di kemenkumham," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (12/8).

KPK berpandangan, kehadiran pimpinan KPK dalam rapat harmonisasi terakhir TWK, tidak menyalahi Undang-Undang tentang pemerintahan pasal 13 ayat 5. Ghufron mengatakan, pimpinan diperbolehkan tidak menandatangani berita acara meskipun hadir dalam rapat tersebut.

Dia menjelaskan, nota kesepahaman yang ditandantangani delegator yang tidak hadir dalam rapat dimaksud, juga masih sah secara hukum dan bukan sebuah permasalahan. Kata dia, delegator berhak untuk tetap melaksanakan kewenangan yang di delegasikan termasuk menandatangani kesepakatan.

"Masalahnya, hal tersebut oleh Ombudsman dipandang sebagai perbuatan malaadministrasi. Ini soal ketidakpahaman Ombudsman dalam pengaturan delegasi," katanya.

Ghufron mengaku, tidak meragukan kapasitas Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Namun, sambung dia, KPK hanya mempertanyakan konsistensi Ombudsman saat Robert Na Endi Jaweng hadir saat kalrifikasi yang mana kewenangan memeriksa telah didelegasikan pada asistensi pemeriksaan VI.

"Konsisten pada penilaian tersenbut, maka pemeriksaan Ombudsman dalam perkara ini dilakukan dengan malaadministrasi juga!" tegas Ghufron.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan, adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Alih-alih melaksanakan tindakan korektif, KPK justru menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan 75 pegawai terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku keberatan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan kecacatan dalam seluruh proses TWK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement