Kamis 12 Aug 2021 22:28 WIB

Tak Jadi Ditahan, Dokter Richard Lee Dipersilakan Pulang

Aparat Polda Metro pada hari ini melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis (12/8) malam, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti. Dokter Richard Lee diketahui dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri terkait ulasan sebuah produk kosmetik.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri Kamis siang.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Lebih lanjut, Yusri mengatakan, bahwa penangkapan Richard Lee adalah kasus yang berbeda dari kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri (KP) terhadap Richard Lee.

"Jadi, saya sampaikan tolong dibedakan antara laporan polisi dan laporan dari saudari KP yang melaporkan saudara RL," kata Yusri.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan, bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Razman juga mengatakan, bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor. Ia juga menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.

Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus ini."Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," tutupnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement