Kamis 12 Aug 2021 18:39 WIB

Sopir Taksi Daring Pengedar Sabu 2 Kg Ditangkap 

DGA merupakan kurir sabu jaringan lintas provinsi, Banten-Jakarta-Jawa Barat. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan penjelasan terkait penangkapan dua bandar narkoba jaringan Sumatera di Mapolres Jakarta Barat, Senin (25/1).
Foto: dok. Humas Polres Jakbar
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan penjelasan terkait penangkapan dua bandar narkoba jaringan Sumatera di Mapolres Jakarta Barat, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar berinisial DGA (23 tahun) dengan barang bukti sabu 2,076 kilogram. DGA diketahui sehari-harinya bekerja sebagai sopir taksi daring. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, DGA merupakan kurir sabu jaringan lintas provinsi, Banten-Jakarta-Jawa Barat. Pria ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2021. 

Penangkapan DGA, ujar dia, bermula ketika aparat mendapat informasi adanya pengedar yang sering transaksi narkoba di Palmerah, Jakarta Barat. Aparat lantas menyelidiki kasus ini selama satu bulan hingga diketahui DGA mengantarkan sabu ke Serang, Banten. 

DGA ditangkap ketika kembali ke Bogor. Di dalam mobilnya, diamankan 2,014 kg sabu. Di rumah kontrakannya, ditemukan pula sabu seberat 3,96 gram, tiga alat hisap sabu, dan satu timbangan. 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Bismo, ternyata DGA juga menyimpan sabu di tempat lain yang masih berada di Bogor. Di sana, penyidik mengamankan 57,98 gram sabu dan tiga alat hisap. 

Bismo mengatakan, DGA mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial MA atas arahan ME. Dua pelaku terakhir masih buron. 

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (12/8). 

DGA mengakui, bahwa dirinya sudah enam kali melakukan transaksi sabu selama setahun terakhir. Ia mendapat upah Rp 5 juta per satu kilogramnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DGA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement