Kamis 12 Aug 2021 16:09 WIB

Kemerdekaan, Penjajahan Teknologi dan Perlindungan Hak Paten

Tanpa kemerdekaan, seseorang tak boleh dimintakan pertanggungjawabannya.

Ilustrasi hak paten.
Foto:

Ancaman Kapitalisme Global

Amerika dan sekutunya telah menggunakan Marakes Convention, untuk menaklukkan Asia dan negara-negara dunia ketiga. Negara-negara di dunia yang bergabung dalam keanggotaan The General Agreement Tariff and Trade (GATT) telah bersidang pada April 1994 di Marakesh, dengan capaiannya berupa kesepakatan yang disebut The Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) yang dikenal dengan Marakesh Convention dan seluruh rangkaian konvensi ikutannya. Salah satu dari instrumen ikutannya adalah Trade Rekated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).

Penerapan norma-norma TRIPs Agreement ke dalam peraturan perundang-undangan negara anggota adalah menjadi harapan Amerika Serikat dan negara sekutunya. Amerika Serikat sangat berkepentingan dengan hasil kesepakatan Marakesh ini. Itulah sebabnya utusan khusus Presiden Amerika harus terbang jauh menyeberangi Samudera Atlantik hanya untuk menghadiri sesi terakhir sidang GATT pada 5 April 1994 yang akan ditutup esok harinya hanya untuk memperkuat delegasi negara maju.

Utusan khusus Bill Clinton itu menyampaikan orasi di depan peserta sidang GATT. Selain itu isi orasi juga memperkuat kedudukan negara maju yang kelak akan disepakati dalam pertemuan itu. Hasilnya adalah disetujuinya Marakesh Convention dan pembentukan World Trade Organization (WTO) yang menurut analisis Chriatianto Wibisono  (1998) hal itu tidak lebih dari alat penjajahan baru negara maju terhadap negara berkembang.

Sejak diratifikasi melalui  UU No.7 Tahun 1994, Indonesia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang HKI termasuk paten telah manut pada TRIPs Agreement. Amendemen dari berbagai undang-undang terkait HKI (antara lain Hak Cipta, Paten, Merek)-pun dilakukan karena ada desakan negara-negara industri maju dengan alasan undang-undang Indonesia terkait HKI bertentangan dengan TRIPs Agreement.

Terakhir adalah kehadiran Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr menemui Menteri Hukum dan HAM pada suatu kesempatan pada Tahun 2018. Inti percakapannya meminta Indonesia untuk membahas norma Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 (Bisnis Indonesia, 22 Pebruari 2019). Ujung-ujungnya Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten.

Alhasil Ketentuan Pasal 20 UU No.13 Tahun 2016 dapat ditunda keberlakuannya. Jika pemegang paten tak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016, maka pemegang paten dapat mengajukan permohonan untuk menunda pelaksaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.

 

Peraturan yang secara herarkhis lebih rendah mengenyampingkan peraturan yang lebih tinggi. Tentu ini sesuatu yang sulit untuk bisa dipahami menurut logika ilmu hukum. Begitupun kita dapat memaknai bahwa, betapa kuatnya tekanan politik Amerika Serikat dalam kasus ini, hingga dapat mengintervensi keberlakuan undang-undang di Indonesia. Puncaknya adalah ketentuan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 dimasukkan dalam agenda omnibus law untuk segera diubah.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memprsiapkan rancangan Amendemen UU No.13 Tahun 2016 yang semula rencananya akan mulai dibahas di DPR-RI pada bulan Agustus tahun ini. Jika apa yang telah ditetapkan dalam Pasal 107 UU No.11 Tahun 2020 itu tidak lagi berubah redaksinya, maka sudah dapat dipastikan sempurnalah pelaksanaan bentuk penjajahan di bumi Indonesia melalui instrumen hukum Paten.

Kini kumandang lagu Indonesia Raya, Hiduplah tanah ku, Hiduplah negeri ku, hanya akrab di bibir dan di telinga. Hati, jiwa dan pikiran kita telah terbelenggu oleh penjajahan asing, penjajahan negara-negara kapitalis di bumi Pancasila.

Amerika Serikat tinggal bekerja sedikit lagi untuk menaklukkan Cina, India dan Turki yang diperkirakan akan turut dalam percaturan –politik, ekonomi-  internasional yang memiliki peluang untuk mendominasi perekonomian dunia ke depan (Kishore Mahbubani, 2011). Cina dan India telah memperlihatkan  “pembangkangannya“ dalam menyikapi TRIPs Agreement. Bagaimana dengan Indonesia?!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement