Kamis 12 Aug 2021 16:09 WIB

Kemerdekaan, Penjajahan Teknologi dan Perlindungan Hak Paten

Tanpa kemerdekaan, seseorang tak boleh dimintakan pertanggungjawabannya.

Ilustrasi hak paten.
Foto:

Paten dan Makna Kemerdekaan

Saat ini Indonesia sedang merancang untuk amendemen UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten. Isi amandemen itu sepanjang yang saya telusuri hendak menggantikan norma-norma yang tertuang dalam undang-undang tersebut yang perlu penyesuaian dengan tuntutan dunia yang notabene berasal dari negara-negara industri maju sebagai pemilik paten. Hasil yang kasat mata adalah perubahan redaksi Pasal 20 UU No.13 Tahun 2016 melalui Pasal 107 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika semula bunyi redaksi Pasal 20 Undang-undang No. 13 Tahun 2016 menekankan pada kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Maka dalam Pasal 107 UU No.11 Tahun 2020, redaksi pasal itu tidak lagi menekankan pada membuat produk, menggunakan proses, menunjang transfer teknologi, penyerapan tenaga investasi dan penyediaan lapangan kerja.

Kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi jika sudah dilakukan kegiatan seperti membuat, mengimpor, atau melinsensikan produk yang diberi paten. Atau untuk paten proses sudah dianggap dilaksanakan jika sudah melakukan kegiatan yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten. Selanjutnya untuk paten metode, sistem, sudah dianggap dilaksanakan jika penggunaannya yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.

Tak ada lagi kewajiban yang dibebankan kepada pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Tak ada lagi nuansa normatif yang berisikan spirit kemerdekaan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Apa yang menyebabkan ini terjadi? Jawabnya adalah karena dunia sedang melancarkan bentuk penjajahan baru yakni, penjajahan teknologi yang dilindungi paten. Paten yang merupakan bahagian dari Hak kekayaan Intelektual telah menjadi alat penjajahan baru Negara industri maju terhadap Negara dunia ketiga seperti yang diungkapkan oleh Christoper May (2009) dalam bukunya, The Global Political Economy of Intellectual Property Rights).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement