REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan SKB Empat Menteri. Di dalamnya terdapat lima ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Pada PPKM level 1-3 satuan pendidikan diperbolehkan melakukan PTM terbatas. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengatakan pihaknya mengajak seluruh elemen pendidikan berkoordinasi.
"Memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir, dan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," kata Hendarman, dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Kelima ketentuan tersebut yakni, kondisi kelas individu dalam satuan pendidikan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per kelas sebanyak 18 anak atau sekitar 50 persen dari total kapasitas normal.
Selanjutnya, bagi SLB semua jenjang juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (60 persen-100 persen). Sementara untuk PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar 30 persen.
Ketentuan kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan. Hendarman menegaskan, hal ini tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Perlu juga untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan.