Rabu 11 Aug 2021 06:48 WIB

Baju Dinas Mewah DPRD, Kemendagri Singgung Sense of Crisis

Ada prinsip dasar menyangkut kepatutan dalam pengadaan pakaian dinas.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Dalam Negeri. Soal seragam mewah DPRD Kota Tangerang, Kemendagri singgung sense of crisis.
Foto: Facebook Kementerian Dalam Negeri (kemendagri
Logo Kementerian Dalam Negeri. Soal seragam mewah DPRD Kota Tangerang, Kemendagri singgung sense of crisis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, penyediaan pakaian dinas anggota DPRD harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, jajaran pemerintahan daerah diajak mempunyai sense of crisis.

"Ada prinsip dasar menyangkut kepatutan, publik akan menilai di tengah pandemi Covid-19 ini patut enggak kita membelanjakan sesuatu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa sense of crisis tadi," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian saat dihubungi, Selasa (10/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dasar hukum mengenai pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan ketentuan jumlah dan jenis pakaian dinas yang akan didapatkan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dalam Pasal 12 ayat 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat 3 berbunyi, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.

"Misalnya begini, ditetapkan satu stel itu Rp 1,5 juta maka penetapan perwali (peraturan wali kota) itu batas maksimal terhadap harga. Kurang boleh, lebih jangan," kata Ardian.

Dalam masa pandemi Covid-19, dia mengingatkan perlunya kontribusi yang optimal dari pemerintah daerah, termasuk dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diarahkan untuk penanganan Covid-19. Ardian meminta semua pihak menahan diri tidak membelanjakan anggaran secara boros.

Baca juga : Ini Kata Epidemiolog Soal Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal

"Jadi kalau dikatakan ternyata pembelian pakaian dinas tersebut, walaupun ternyata memenuhi standar, kalau dipandang tidak patut dibelanjakan di era pandemi ini, ya lebih baik ditahan dulu atau standarnya dikurangi," kata Ardian menjelaskan.

Dia menambahkan, pembatalan rencana pengadaan pakaian dinas bisa saja dilakukan tergantung sikap pimpinan dan anggota DPRD.

"Kalau mau lanjut mungkin harganya disesuaikan dengan kepatutan, ini kan sebenarnya diserahkan kepada mereka anggota DPRD. Kepala daerah yang menetapkan standar maksimalnya," kata dia.

Sebelumnya, pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang menyorot perhatian publik karena memakai merek mewah, Louis Vuitton. Berdasarkan laman https:lpse.tangerangkota.go.id, tertulis anggaran pengadaan pakaian dinas ini mencapai Rp 675 juta.

Belakangan, usai rapat gabungan, DPRD Kota Tangerang membatalkan rencana pengadaan baju dinas tersebut. Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo sudah mengajukan kepada sekretaris untuk mengurus hal teknis.

"Setelah selesai rapat karena kita mendengar tokoh masyarakat, akhirnya kita batalkan. Hal teknisnya sudah minta sekretaris mengurus. Jadi teman-teman DPRD tidak jadi memakai baju seragam baru," ujar Gatot kepada Republika.co.id, Selasa (10/8).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement