Rabu 11 Aug 2021 04:53 WIB

Polda Metro Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP di Jakarta

Pemeriksaan STRP di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap.

Polda Metro Jaya tegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Polda Metro Jaya telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Kombes Sambodo Purnomo Yogo)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polda Metro Jaya tegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Polda Metro Jaya telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Kombes Sambodo Purnomo Yogo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Polda Metro Jaya telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. "STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8).

Baca Juga

Sambodo juga menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. "Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," tambahnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM. 

Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Adapun, jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,

2. Jalan Sabang,

3. Jalan Bulungan,

4. Jalan Asia Afrika,

Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,

5. Jalan BKT,

6. Jalan Kota Tua,

7. Jalan Kelapa Gading,

8. Jalan Kemang,

9. Jalan Kemayoran,

10. Jalan Sunter,

11. Jalan Jatinegara,

12. Pintu 1 Taman Mini,

13. Jalan Pantai Indah Kapuk,

14. Pasar Tanah Abang,

15. Pasar Senen,

16. Jalan Raya Bogor,

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,

18. Jalan Otista, Dewi Sartika,

19. Jalan Warung Buncit,

20. Ciledug Raya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement