Selasa 10 Aug 2021 01:44 WIB

Wagub DKI: Operasional Mal Diatur Asosiasi dan Disparekraf

Harus ada aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Foto: Ahmad Riza Patria)
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Foto: Ahmad Riza Patria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Mekanisme operasional di mal tentu asosiasi mal dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengatur setelah pengumuman malam ini (perpanjangan PPKM Level 4)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/8) malam.

Riza mencontohkan bahwa nantinya harus ada aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal dan kapasitasnya diatur sampai 25 persen dari kapasitas maksimal serta ada batas waktu operasional. "Ini nanti akan diawasi secara bersama (aparat keamanan dan pemprov) secara berkesinambungan dan berkelanjutan," ujar Riza.

Baca Juga

Meski ada pelonggaran, dia meminta seluruh warga Jakarta untuk disiplin dalam menjadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Jangan selalu ada aturan baru taat, jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat. Tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa protokol kesehatan ini adalah kebutuhan kita bersama," kata Riza.

Selain mal, Riza juga menyebutkan ada pelonggaran rumah ibadah dengan pembatasan 25 persen hingga maksimal 20 orang yang boleh berada di rumah ibadah. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKMLevel 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021. Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. 

Hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. "Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ungkap Luhut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement