REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap lima tenaga honorer yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin mengatakan, lima orang tersebut yakni NI (36), OA (32), SH (41), AA (36), dan MA (43).
Kelimanya tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Sabtu (7/8)."Jadi lima orang ini merupakan tenaga honorer dan korbannya ada 10 orang. Mereka di iming-iming diangkat menjadi PNS," ungkap Sudarno.
Sudarno menyebut kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mencari pelaku lainnya. Penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada dua terduga pelaku yang sedang mengumpulkan korban di salah satu rumah warga di Desa Tebat Monok.
Terduga pelaku menjanjikan kepada korban bisa diangkat sebagai PNS dengan syarat membayar uang pendaftaran sebanyak Rp500 ribu dan uang untuk masuk ke database federasi pelayanan publik Indonesia berjumlah Rp1,5 juta.
Saat ditangkap Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp7,4 juta, dua unit laptop atau komputer jinjing, delapan unit telepon genggam dan flashdisk atau diska. Kemudian Polisi juga menyita lima ijazah dan SK honorer yang diduga milik korban yang dijanjikan akan diangkat menjadi PNS."Kelima tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat," ujarnya menduga.