Senin 09 Aug 2021 22:44 WIB

PPKM Level 4 di 45 Daerah Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Sementara, di 302 kabupaten/kota lainnya di luar Jawa-Bali diterapkan PPKM Level 3.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Sebuah stiker yang terpasang di tiang di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sebuah stiker yang terpasang di tiang di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang di 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sementara di 302 kabupaten/kota lainnya di luar Jawa-Bali diterapkan PPKM Level 3.

Kemudian, di sebanyak 39 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan PPKM Level 2. "Periode perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali. Di antaranya industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster ditutup selama lima hari.

"Kemudian tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan. Maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat," tutur Airlangga.

Selanjutnya, kata dia, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali. Perubahan pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen dengan prokes ketat.

Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan jika ditemukan klaster Covid-19, ditutup pula selama lima hari. Ketiga, restoran dibolehkan makan di tempat, maksimal kapasitas 50 persen serta wajib mengenakan masker.

"Lalu tempat ibadah dibolehkan berkegiatan. Maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat," tegasnya.

Airlangga mengatakan, tren penurunan sudah terjadi di pulau Jawa-Bali. Adapun kasus yang naik berada di luar Jawa-Bali.

"Luar Jawa Bali berkontribusi 46,5 persen terhadap kasus Covid-19 nasional," ujarnya. Meski begitu, kata dia, ada beberapa daerah di Luar Jawa-Bali yang mengalami penurunan kasus seperti Bengkulu, Lampung, dan Papua Barat.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, pemerintah akan meningkatkan jumlah vaksinasi, peningkatan tracing, serta mengadakan tempat isolasi terpusat. Semua dilakukan demi menurunkan penyebaran Covid-19.

photo
Karikatur Semoga (Masih) Bisa Menang - (republika/daan yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement