REPUBLIKA.CO.ID, Pembatasan aktivitas publik di DKI Jakarta telah berpengaruh terhadap turunnya jumlah kasus baru keterpaparan virus corona dalam sepekan terakhir. Bisa dikatakan, perkembangan kasus yang diumumkan setiap hari telah landai. Ada pertambahan, tapi bukan lonjakan.
Landainya laju kasus terpapar virus corona (Covid-19) berlangsung di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kali ini untuk periode 3-9 Agustus 2021. Artinya, pada Senin (9/8) ini, periode tersebut berakhir. Akankah diperpanjang atau "naik kelas" ke level 3, 2 atau bahkan 1?.
Penetapan suatu daerah dalam status level atau tingkat tertentu didasarkan pada perkembangan laju pertambahan kasus harian. Semakin tinggi pertambahan kasus, menunjukkan suatu daerah memiliki risiko yang tinggi pula.Daerah dengan level rendah menunjukkan rendahnya penularan Covid-19.
Perkembangan jumlah kasus harian menjadi salah satu indikator pemeringkatan. DKI Jakarta dalam dua kali PPKM dengan pemeringkatan selalu berada di level 4. Hal itu seiring dengan tingginya pertambahan kasus harian, bahkan selama ini DKI Jakarta selalu paling banyak kasusnya.
Setelah pada 3-20 Agustus berada dalam koridor PPKM Darurat, selanjutnya memasuki PPKM Level 4 hingga 2 Agustus dan diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021. Selama PPKM Darurat, pertambahan kasus harian di DKI Jakarta masih terbilang tinggi. Bahkan selalu tertinggi di Indonesia.
Tetapi saat PPKM dengan pemeringkatan, jumlah pasien berangsur turun. Hal itu sesuai analisis para ahli kesehatan mengenai masa inkubasi virus tersebut.
Dengan adanya masa inkubasi, maka kebijakan pembatasan baru akan terlihat hasilnya beberapa hari kemudian. Bahkan, ketika kebijakan sudah berubah.
Inilah yang terlihat pada periode beberapa pekan lalu. Saat PPKM Darurat, kasus masih tinggi bahkan pernah rekir tertinggi, tetapi berangsur landai di periode PPKM Level 4.
Pembatasan
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 pada 2 Agustus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Kepgub itu juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan publik.
Kepgub itu mengatur sektor yang diizinkan beroperasi dengan karyawan dengan jumlah tertentu boleh bekerja di kantor dan sektor yang dilarang atau dibatasi dengan karyawan bekerja dari rumah. Perkantoran, misalnya, terbagi dalam sektor esensial-kritikal serta sektor non esensial-non kritikal.
Pekerja atau karyawan di sektor non esensial dan non kritikal 100 persen bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Sedangkan sektor esensial yang diizinkan tetap beroperasi dengan pembatasan jumlah karyawan, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; jam operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan jam operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesan antar (delivery), dibungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pemerintah pusat
Perkembangan baik wabah COVID-19 dalam sepekan terakhir tentu disikapi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Apakah akan melanjutkan PPKM Level 4 atau mengubah level.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu pemerintah pusat terkait kemungkinan memperpanjang atau menurunkan tingkat (level) PPKM.Tentu pemerintah pusat yang memutuskan level 4, 3, 2, 1. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan pemerintah pusat yang memiliki data untuk kebijakan terbaik bagi daerah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu (7/8).
Dalam sepekan terakhir ada penurunan tingkat keterpaparan Covid-19 di DKI Jakarta sekitar 1.000 hingga 3.000 orang per hari. Pada Jumat (6/8) ada di angka 2.185 dan pada Sabtu (7/8) sebanyak 2008 kasus.
Kemudian tingkat kematian 1,5 persen dan tingkat kesembuhan 96,9 persen. Tes PCR juga tetap dilaksanakan dalam kisaran jumlah 15 sampai 20 kali lipat dari standar WHO yang berkontribusi 29,7 persen terhadap jumlah tes nasional.
Saat ini tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) sudah turun menjadi 42 persen untuk ruang isolasi dan ruang ICU turun menjadi 70 persen. Kemudian vaksinasi di DKI Jakarta telah mencapai 8,2 juta untuk dosis pertama dan 3,2 juta untuk dosis kedua.
Bahkan sebagian yang sudah divaksin merupakan warga non KTP Jakarta yang juga diberi hak dan pelayanan yang sama. Meski dengan berbagai perbaikan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan fokus dalam pelaksanaan PPKM Level 4 secara disiplin dan bertanggung jawab. Diharapkan ke depan semakin baik dan kasus baru semakin turun. Untuk mempertahankan agar tetap landai tentu dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat harus semakin disiplin dan bertanggung jawab.
Tidak justru sebaliknya; lalai dan abai yang mengakibatkan kasus baru melonjak lagi seperti di masa lalu. Intinya, meski kasus landai, tetaplah waspada dan disiplin prokes. Jangan abai dan lalai karena wabah masih mengintai.