REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang dakwaan. Gugatan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Senin (9/8) ini.
"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/8).
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu. Lembaga antirasuah baru menahan mantan direktur utama PT Pelindo II tersebut pada Jumat (26/3) lalu.
Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.
Sebelumnya, RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan guna menggugat prosedur penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya yang dinilai telah menyalahi aturan. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Saat itu, kubu RJ Lino berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Mereka berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
Kubu RJ Lino mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.
Dalam perkembangannya, hakim menilai kalau proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dilakukan KPK. Penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu juga dinilai telah sesuai prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.