Senin 09 Aug 2021 11:10 WIB

Besok, DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Sebelumnya koalisi #Save BPK meminta DPD tunda uji kelayakan calon anggota BPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Koordinator Koalisi #SaveBPK, Abdulloh Hilmi, usai melaporkan Komisi XI DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penjaringan calon anggota BPK. Koalisi juga melaporkan Komisi XI DPR RI ke Komite IV DPD RI. 

Koalisi #SaveBPK yang menyatakan sejak awal penjaringan calon Anggota BPK RI sudah melakukan kajian terhadap seluruh nama-nama calon. Dimana hasilnya, dua nama diiindikasikan koalisi tidak memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Pada Pasal 13 huruf J UU tentang BPK RI, disebutkan Hilmi bahwa paling singkat calon anggota BPK RI harus atau telah setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara. 

"Awalnya kami mendapatkan informasi soal calon anggota BPK dan muncul 16 nama. Setelah kami telusuri, ada dua kandidat yang kami sinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang BPK, khususnya Pasal 13 huruf J. Kedua calon itu Pak Nyoman dan Pak Soeratin," kata Hilmi. 

Dalam kenyataannya, Koalisi #SaveBPK sekaligus sebagai lampiran dalam laporannya ke MKD RI dan Komite IV DPD RI, yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagaimana dilampirkan dalam laporannya. 

Sementara, terkait uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV DPD, Koalisi mengakui telah mengetahui infonya. Kata Hilmi, Komisi IV DPD nantinya 'hanya' memberikan penilaian dan pandangan untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi XI DPD RI. 

"Memang nanti di DPD dulu, tapi hanya memberikan pandangan, pertimbangan, hasilnya itu diberikan ke Komisi XI DPR," jelasnya. 

 

Koalisi #SaveBPK berharap, seleksi calon anggota BPK di Komite IV DPD RI dan Komisi XI DPR RI bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebab menurutnya BPK itu sebagai lembaga tinggi negara yang mandaroti dibentuknya melalui UUD 45, meskipun dalam proses seleksinya harus melalui proses politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement