Ahad 08 Aug 2021 22:32 WIB

Polisi Tangkap Napi Kabur dari Lapas Dharmasraya Sumbar

Napi ini kabur sejak 21 Juni lalu dan ditangkap di Jambi dini hari tadi.

Seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (21/6), akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan di Muaro Bungo, Jambi, pada Ahad (8/8) dini hari. (Foto: Ilustrasi lapas)
Foto: Musiron
Seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (21/6), akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan di Muaro Bungo, Jambi, pada Ahad (8/8) dini hari. (Foto: Ilustrasi lapas)

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (21/6), akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan di Muaro Bungo, Jambi, pada Ahad (8/8) dini hari.

"Pelaku ditangkap di kediaman temannya di Dusun Baru, Pusat Jalo, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ahmad Junaidi, di Pulau Punjung, Ahad.

Baca Juga

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan bersama tim gabungan buser Reskim Polres Bungo dan Polres Dharmasraya beserta anggota lapas setempat. Dia menyebutkan pelaku yang sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan 18 hari itu, saat ini dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan di Lapas Kelas III Dharmasraya.

Dia mengatakan, pihak lapas menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dalam kerjasamanya selama memburu warga binaan bernama Wahyu yang merupakan narapidana kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto juga membenarkan penangkapan seorang warga binaan bersama jajaran Satreskrim Polres Muaro Bungo. Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas menggunakan kain sarung dan selimut.

Narapidana kabur tersebut yakni Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan narapidana kasus pencurian. Warga binaan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara, dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement