Jumat 06 Aug 2021 20:49 WIB

PMI: Donor Darah dan Plasma Bisa Dilakukan di Tingkat Kota

Donor darah dan plasma di tingkat kota selain memudahkan juga hindari kluster

Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengumumkan bahwa kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021. Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi.
Foto: PMI
Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengumumkan bahwa kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021. Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengumumkan bahwa kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021. Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi. 

Ia menyebut langkah ini diambil karena empat hal utama, yaitu pertama, mencegah terjadinya cluster penyebaran virus di Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta mengingat besarnya jumlah permintaan darah dan donor plasma konvalesen yang berlangsung setiap hari. Kedua, untuk meningkatkan kapasitas teknis dan tenaga profesionalnya pada tingkat kota.

Ketiga, untuk meningkatkan efektifitas pelayanan donor darah dan efisiensi biaya pengolahan darah bagi pasien umum dan pasien Covid-19. " Terakhir, menghemat waktu dan biaya transportasi para donor dan permintaan darah bagi pasien," ucap dia.

PMI DKI Jakarta tengah melakukan langkah-langkah penyempurnaan secara sistem maupun operasional agar kegiatan persediaan darah dapat berkualitas, cepat dan murah bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.  Pengalihan kegiatan donor dan pelayanan permintaan darah pun merupakan bagian dari penyempurnaan sistem teknis dan kapasitas UDD PMI DKI Jakarta di mana pelayanan donor darah harus semakin tepat sasaran dan efisien.

UDD PMI Tingkat Kota yang dapat melayani donor darah dan donor plasma konvalesen adalah:

a. UDD PMI Kota Jakarta Selatan:

Alamat: Jl. Condet Pejaten No.9A, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12510

b. UDD PMI Jakarta Barat: 

Jl. Perdana No. 12 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan – Jakarta Barat 11460

c. UDD PMI Kota Jakarta Timur:

Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 77, Duren Sawit – Jakarta Timur 13470

d. UDD PMI Kota Jakarta Utara:

Jl. Plumpang Semper No. 54, Koja – Jakarta Utara 14260

Operasional Donor Darah 24 Jam:

Berkaitan dengan kondisi dan situasi terbatasnya jumlah donor darah dan persediaan darah:

1. Rumah Sakit agar mengajukan permintaan darah kepada PMI terdekat dengan posisinya.

2. Keluarga pasien dapat donor darah umum dan plasma konvalesen dengan membawa donor pengganti dari keluarganya yang segolongan darah dengan pasien. Permintaan darah dilakukan pada UDD PMI Kota sesuai Formulir permintaan darah dikirimkan.

3. Donor darah langsung atau pengganti harap dilakukan di UDD Kota sesuai arahan rumah sakit.

Informasi penting terkait donor darah dan donor plasma konvalesen : 

Pendaftaran bisa melalui https://plasmakonvalesen.jakarta.go.id atau melalui Whatsapp ke Halo Donor di nomor 08568 864 678

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement