REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data program vaksinasi Covid-19 mulai terintegrasi dengan data yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Jumat (6/8). Semua data yang diinput untuk keperluan vaksinasi akan divalidasi dan diverifikasi oleh data Dukcapil.
"Kemarin itu belum ada proses validasi dan proses verifikasi dengan data Dukcapil," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
Dia menjelaskan, ketika NIK diinput dalam aplikasi PeduliLindungi, PCare, maupun Smart Checking, maka data Dukcapil akan melakukan proses validasi dan verifikasi. Jika data yang dimasukkan benar, maka data tersebut baru bisa terbaca oleh sistem.
Saat belum ada proses validasi dan verifikasi data Dukcapil, meskipun NIK yang diinput salah, data tersebut tetap bisa masuk dalam sistem. Hal ini lah yang menyebabkan muncul berbagai persoalan, salah satu yang menjadi polemik adalah kasus warga Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena NIK-nya digunakan seseorang bernama Lee In Wong.
Zudan berharap, perjanjian kerja sama mengenai integrasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BPJS Kesehatan ini dapat meminimalisasi permasalahan dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Ketiga kementerian/lembaga tersebut mendapatkan hak akses verifikasi data Dukcapil berbasis NIK.
"Dukcapil itu tidak memberikan data tetapi memberikan hak akses verifikasi data. Kapan data dapat diambil oleh lembaga? Ketika penduduk memberikan persetujuannya," kata Zudan.