Kamis 05 Aug 2021 19:37 WIB

Ombudsman Tunggu Keberatan KPK Soal Malaadministrasi TWK

Ghufron meminta Ombudsman tidak mencampuri urusan internal alih status pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)  saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mengaku akan segera mempelajari poin-poin keberatan yang bakal disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang laporan hasil akhir pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Keberatan itu rencananya disampaikan KPK pada Jumat (6/8).

"Kami menunggu surat dari KPK dan lampirannya. Kami pelajari," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (5/8).

KPK mengaku keberatan dengan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK. Tindakan korektif itu dikeluarkan menyusul temuan Ombudsman bahwa ada kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta Ombudsman agar tidak mencampuri urusan internal lembaga antirasuah. Dia mengatakan, peralihan status kepegawaian dan kesumber Daya Manusiaan (SDM) merupakan masalah internal KPK.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement