REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekarang masyarakat bisa mendaftarkan vaksin secara daring lewat situs web yang telah disediakan oleh pemerintah dan lembaga. Berikut beberapa situs yang menyediakan pendaftaran vaksin daring.
1. Daftar vaksin lewat situs JAKI
Untuk warga yang akan mengikuti vaksin di DKI Jakarta, bisa mendaftarkan dirinya melalui situs. Adapun syarat yang dibutuhkan, yaitu berusia 12 tahun ke atas, bagi pendaftar yang berusia 18 tahun ke atas wajib memiliki KTP asli dan membawanya saat vaksin, bagi pendaftar yang berusia 12-17 tahun wajib memiliki fotokopi Kartu Keluarga dan membawanya saat vaksin, dan nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar Dukcapil.
Saat pengguna mengklik situs tersebut nantinya akan terdapat tampilan daftar vaksinasi. Setelah mengklik pilihan daftar vaksinasi, tampilan berubah dan pengguna diminta untuk mengisi NIK serta nama lengkap sesuai KTP. Isi bagian tersebut dan klik periksa.
2. Daftar vaksin lewat situs Peduli Lindungi
Selain JAKI, pengguna juga mendaftarkan dirinya lewat situs https://pedulilindungi.id/pendaftaran-vaksin
Pengguna akan diminta untuk login. Jika belum punya akun, bisa memilih opsi daftar. Pengguna akan diminta untuk memasukkan data yang dibutuhkan. Setelah selesai, klik ceklist yang bertuliskan “Saya menerima segala isyarat penggunaan dan kebijakan privasi” lalu pilih daftar.
Kemudian tampilan layar akan kembali pada laman utama. Pengguna diminta untuk masuk menggunakan email atau nomor telepon yang sudah terdaftar. Setelah masuk, pengguna akan diminta untuk memasukkan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, alamat, dan alamat sesuai NIK.
Klik opsi selanjutnya dan lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin. Setelah memasukkan kode verifikasi pendaftaran vaksinasi telah berhasil dilakukan. Selain mendaftarkan untuk diri sendiri, pengguna juga bisa mendaftarkan anggota keluarga atau kerabat lain di situs ini.