Rabu 04 Aug 2021 20:53 WIB

Peran Penting Wakaf di Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia

Saat ekosistem ekonomi syariah dapat terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi.

Ilustrasi Wakaf
Foto:

E. Wakaf dan Keuangan Inklusif

Salah satu agenda penting dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia adalah menciptakan pasar keuangan inklusif yang lebih luas kepada masyarakat. Wakaf dalam pasar ekonomi inklusif sebetulnya bisa berposisi dalam dua peran, yakni:

1. Wakaf dapat menjadi sumber keuangan inklusif. Yaitu ketika wakaf tunai yang dikelola nazhir dapat diakses publik sebagai sumber permodalan usaha yang harus diperlakukan sebagai pinjaman modal berkelanjutan (revolving fund).

2. Aset wakaf yang dikelola nazhir dapat dijadikan prospectus usaha yang digunakan untuk mengakses sumber permodalan lembaga keuangan kepada nazhir yang mengelolanya. Sayangnya sejauh ini akses permodalan untuk pelaku usaha dari sumber wakaf uang masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan karena memang masih minimnya peroleh wakaf uang yang dicapai nazhir wakaf di Indonesia.

Begitu pula kondisi yang sama di lembaga perbankan. Saat ini perbankan masih belum melihat nazhir wakaf sebagai pelaku usaha yang bankable. Dengan kepatutan syariah yang tidak memboleh asset wakaf dijadikan jaminan (collateral) menyebabkan aktivitas keuangan terhadap aset wakaf belum terlalu dinamis. Namun demikian, nazhir dan aset wakaf juga belum dinilai layak untuk dibiayai karena masih rendahnya tingkat capacity dan character usahanya.

Sehingga membangun ekosistem menuntut willingness yang sama dari seluruh stakeholder. Nazhir harus meningkatkan kapasitasnya agar lebih bankable perbankan juga diharapkan membuka diri dan membuat terobosan struktur pembiayaan yang memungkinkan sumber daya keuangannya diakses nazhir untuk permodalan pengelolaan aset wakaf.

F. Memenuhi Kebutuhan Sendiri Melalui Blended Finance ZISWAF

Belum dinamis dan kondusifnya keuangan inklusif yang related dengan perwakafan, menyebabkan nazhir memerlukan waktu yang cukup lama untuk memulai operate pengelolaan asset wakaf. Mengapa? Karena untuk mencukupi kebutuhan pembangunan asset wakaf kebanyakan nazhir memerlukan waktu dalam kurun waktu tiga tahun penghimpunan (fundraising), sementara proyek pembangunan diharapkan dibangun dalam satu tahun. Sehingga terdapat gap dua tahun yang sebetulnya dapat dipenuhi dari bridging pinjaman permodalan perbankan.

Sementara perbankan belum mengakomodir kebutuhan pembiayaan ini, maka nazhir melakukan langkah blended finance, dengan menggunakan bridging (talangan) dari dana zakat dan infak dana zakat dan infak digunakan sebagai talangan yang akan dikembalikan secara bertahap sesuai surplus wakaf yang akan diperoleh.

Contoh, nazhir ingin membangun sekolah berbasis wakaf, biasanya memerlukan fundraising selama 3 tahun. Jika perbanan berkenan memberikan bridging fund makan sebetulnya bisa saja pembangunan tersebut diwujudkan dalam satu tahun, dan nazhir dapat melunasi setelah fundraising selesai di tiga tahun berikutnya.

Selain itu, pola blended finance juga dilakukan untuk meningkatkan layanan mustahik/dhuafa yang menggunakan asset wakaf. Contoh rumah sakit yang dibangun berbasis dana wakaf, operasional layanan kesehatannya kepada mustahik menggunakan dana infak dan sedekah. Sehingga dapat beroperasi meskipun memberikan layanan secara gratis.

Penutup

Pada akhirnya, kita semua tentu berharap bahwa suatu saat ekosistem ekonomi syariah dapat terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi. Pada pada saat itu terjadi, kita pun semua berharap wakaf bisa menjadi bagian penting sebagai instremen penggerak ekonomi umat.

Dengan terus memperhatikan perkembangan dinamis wakaf maka sejalan dengan itu, nazhir juga harus terus meningkatkan kapasitasnya agar betul-betul mampu menjadi pengelola aset wakaf yang andal dan dapat memberikan kepastian keberlanjutan manfaat atas aset yang dikelolanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement