Rabu 04 Aug 2021 20:53 WIB

Peran Penting Wakaf di Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia

Saat ekosistem ekonomi syariah dapat terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi.

Ilustrasi Wakaf
Foto:

C. Peran nazhir sesuai prinsip Waqf Core Principles

Bank Indonesia (BI) Bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengambil inisiatif untuk membuat panduan dasar bagi nazhir wakaf di Indonesia. Panduan dengan nama Waqf Core Principles (WCP) merupakan sebuah upaya untuk meletakkan dasar acuan kinerja bagi para nazhir dalam menjalankan fungsi pengelolaan asset wakaf. Beberapa prinsip yang terkandung dalam WCP ini antara lain:

1. Dasar hukum perwakafan (Legal Foundation)

2. Kepatutan pengelolaan wakaf (Waqf Governance)

3. Kepatutan Syariah (Sharia Governance)

4. Manajemen Risiko (Risk Management)

Empat prinsip utama ini merupakan dasar bagi seorang nazhir agar pengelolaan aset wakaf dapat terkelola dengan asas kepatutan yang diharapkan dapat menjamin kinerja nazhir dan produktivitas asset wakaf secara berkelanjutan.

D. Wakaf dalam Ekosistem Ekonomi Syariah

Memahami wakaf tidak boleh lagi sebatas pengelolaan asset yang utilitas sebatas untuk keperluan sosial ibadah. Aset wakaf harus memiliki manfaat produktif yang punya efek penyejahteraan ekonomi ummat.

Untuk itu, sejalan dengan prinsip dasar yang tertuang dalam Waqf Core Principes, nazhir harus bisa menempatkan diri sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah. Nazhir harus mampu membangun kinerja yang membuat institusi dan profil aset wakaf yang dikelolanya layak untuk berinterkoneksi dengan aktivitas stakeholder lain dalam ekosistem ekonomi syariah. Sebagai contoh :

1. Nazhir harus mampu membuat program kerja pendayagunaan aset wakaf yang memiliki manfaat langsung terhadap kaum dhuafa (pemberdayaan ekonomi dhuafa, layanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain).

2. Nazhir harus bisa membuat program yang secara substansi menjadi sumber permodalan ekonomi produktif (pengelolaan wakaf uang yang dikelola sebagai stimulus permodalan produktif untuk usaha mikro)

3. Nazhir harus memiliki program/proyek yang memiliki daya tarik untuk dikerja samakan dengan mitra individu, korporasi dan Lembaga (perbankan syariah dan perusahaan baik itu kerja sama usaha maupun social corporate responsibility) dengan tujuan menciptakan income generator usaha yang bertujuan kepada penciptaan revenue stream agar menjadi sumber berkelanjutan untuk mauwkuf alaih.

4. Nazhir harus memiliki proyeksi usaha/bisnis yang dapat memberikan gambaran prospectus yang jelas agar dapat dipertimbangkan sebagai objek usaha produktif yang layak untuk dibiayai dan dikerjasamakan.

Dengan begitu, maka nazhir dapat memainkan peran sangat penting untuk membangun profil aset wakaf yang dikelolanya, ditambah dengan menjadikan WCP sebagai prosedur standar operasionalnya, maka tentu saja nazhir bisa dikatakan sebagai salah satu stakeholder penting dalam ekosistem eksyar ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement