Kasus pungli bansos di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Mensos Risma turun langsung menemui penerima bansos. Dalam pengakuan warga, ternyata di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan bansos melalui ATM penerima. Namun besaran uang bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara. Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini.
Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Masih ada delapan prang oknum pendamping sosial yang melakukan pungli yang sama dari 4 desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk empat desa sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini. Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 dari Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH, paparnya.
Modusnya, menurut Bahrudin, kedua tersangka pendamping sosial meminta kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), akan mengambilkan bantuan itu melalui ATM si penerima. Lalu ATM itu oleh para oknum pendamping sosial ini, dia ambil sendiri, dia gesek ke ATM sendiri.
"Setelah dapat jumlah dana dari ATM yang digesek itu, oknum ini menyerahkan uang tersebut kepada KPM. Namun tidak sesuai dengan apa yang digesek, jadi ada selisih," ungkapnya.
Memang kalau dilihat, ia menyebut, selisih itu ada yang hanya Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Tapi kalau dijumlahkan dengan keluarga penerima manfaat yang diselewengkan, jumlahnya fantastis.
"Jadi untuk empat desa aja, itu uang yang tidak bisa digunakan atau disalurkan kedua tersangka, itu sekitar 800 juta," terangnya.
Karena itu, Bahrudin, berharap kepada pendamping sosial yang diberi kewenangan penyelenggaraan untuk bantuan sosial ini, supaya melaksanakan tugas sesuai fungsinya. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para penyelenggara bantuan sosial yang menyalahgunakan," tegasnya.
Selain itu di Kota Tangerang, polres setempat menaikkan ke proses penyelidikan dugaan pungli bansos. Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Kompol Abdul Rochim, mengatakan, sudah memeriksa dua kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Selain memeriksa kordinator penyalur PKH, kata Abdul, pada Rabu (4/8), penyelidikan juga memeriksa puluhan warga yang menerima bantuan. “Pemeriksaan terhadap dua kordinatornya sudah dilakukan. Dan hari ini, ada 12 warga penerima bantuan yang diperiksa,” kata Abdul.
Abdul menerangkan, hasil pemeriksaan masih akan terus dilanjutkan. Sebab kata dia, setiap harinya kerap ada pengaduan. Baik pengaduan lewat kepolisian, maupun ke kantor wali kota. Sementara ini, kata dia, ada sekitar 47 aduan yang masuk. Namun, dikatakan Abdul, kepolisian belum menaikkan penyelidikan ke penyidikan, dan belum menetapkan tersangka.
“Kalau kelanjutannya (ke penetapan tersangka), belum dilakukan. Karena ini, masih pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar dia.