REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menginstruksikan kepada sekolah negeri maupun swasta dalam tahun ajaran baru 2021 menunda memungut pembayaran uang pakaian seragam di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Plt Disdikpora IGN Eddy Mulya saat rapat dengan kepala sekolah melalui virtual di Denpasar, mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada kepala sekolah se-Kota Denpasar untuk menunda memungut pembayaran uang pakaian sekolah.
"Menyikapi situasi tersebut dan melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini kami berharap kepada sekolah di Kota Denpasar agar menunda memungut pembayaran uang pakaian seragam oleh orang tua siswa," kata Wali Kota Jaya Negara.
Ia mengatakan penundaan ini dilaksanakan bagi sekolah yang berada di bawah naungan Pemkot Denpasar, yakni PAUD/TK, SD, dan SMP baik negeri dan swasta. Hal tersebut lantaran proses pembelajaran masih menggunakan metode dalam jaringan (daring atau online), sehingga penggunaan seragam masih belum diperlukan.
"Ini hanya ditunda karena melihat situasi saat pandemi ini. Jika nanti kebijakan sudah diizinkan pembelajaran tatap muka tentu pembelian seragam akan dilaksanakan, tentunya pembelajaran tatap muka akan didahului dengan persiapan penerapan protokol kesehatan atau prokes serta vaksinasi yang optimal," ujarnya.
Selain meminta untuk penundaan pembayaran uang pakaian, Wali Kota Jaya Negara mengatakan pihaknya juga mengajak seluruh jajaran sekolah di Kota Denpasar untuk bergotong royong dalam penanganan pandemi. Hal ini utamanya dalam mendukung sosialisasi penerapan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi bagi siswa dan mendukung UMKM di wilayah sekolah masing-masing.
"Kami mengajak jajaran sekolah di Kota Denpasar untuk bergotong royong bersama dalam membantu sesama, hal ini utamanya dalam mendukung sosialisasi penerapan protokol kesehatan, serta membantu UMKM di kawasan sekolah," ucapnya.