Rabu 04 Aug 2021 13:09 WIB

Kota dan Kabupaten Bogor Belum Terapkan Aturan Kartu Vaksin

Kartu vaksin bisa diberlakukan bila vaksinasi Kota Bogor mencapai di atas 50 persen.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang karyawan retail mengisi kartu vaksinasi Covid-19 saat vaksinasi massal di Mall BTM, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang karyawan retail mengisi kartu vaksinasi Covid-19 saat vaksinasi massal di Mall BTM, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menerapkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19, untuk syarat warga beraktivitas. Saat ini, Pemkot Bogor akan mengkaji pemberlakuan kartu vaksin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, kartu vaksin bisa diberlakukan bila vaksinasi Kota Bogor mencapai di atas 50 persen. Dia melihat, kartu tersebut bisa saja digunakan warga untuk bisa mengakses tempat publik, seperti mal, pusat perberbelanjaan, atau tempat wisata. 

“Kebijakan sertifikat yang diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat, kami pastikan harus kita kaji,” kata Bima Arya, Rabu (4/8).

 

Dia melihat, hal pertama yang harus dilakukan yakni melakukan akselerasi percepatan vaksinasi. Saat ini, vaksinasi Kota Bogor baru mencapai 36,5 persen untuk dosis pertama dan 17,8 persen untuk dosis kedua dari 819.444 sasaran. 

Namun, sambung dia, percepatan vaksinasi masih tergantung stok vaksin yang diterima Kota Bogor. “Capaiannya 36 persen, kalau vaksinnya lancar ya akhir Agustus saya kira insya Allah sudah bisa mendekati 50 persen tapi sekali lagi tergantung stok vaksinnya,” katanya.

 

Bima Arya menyebutkan, DKI Jakarta dapat memberlakukan kartu vaksin agar masyarakat bisa mengakses tempat publik, karena memang capaian vaksinasi sudah tinggi. Berbeda dengan di Bogor dan daerah lain di Indonesia.

“Pemberlakuan sertifikat vaksin ini sangat tergantung juga kepada capaian target vaksin. Semakin banyak persentasenya kita bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, Pemkab Bogor juga belum menerapkan kartu vaksin untuk menjadi syarat agar masyarakat bisa beraktivitas. Seperti belanja, dan melakukan kegiatan lainnya.

Nggak kalau (kartu) vaksin. Kan baru digunakan kalau keluar negeri, haji, atau perjalanan naik kereta, pesawat, kapal laut, dan lain-lain,” ucapnya.

 

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Bogor melakukan percepatan vaksinasi baik di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), puskesmas, dan GOR Pakansari. Selain itu, juga dibantu oleh beberapa pihak seperti TNI dan Polri.

“Kemarin sudah ada tambahan (vaksin) untuk rutin di fasyankes dan puskesmas setiap Senin dan Rabu, juga Kamis di Pakansari. Bagi yang ikut partisipasi, kita juga berikan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement