Rabu 04 Aug 2021 06:09 WIB

Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Diperpanjang

Perpanjangan dari semula hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Pendaftaran rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Perpanjangan dari semula hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021. (Foto: Sekolah di Kampung Maibo, Kabupaten Sorong, Papua)
Foto: ANTARA FOTO
Pendaftaran rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Perpanjangan dari semula hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021. (Foto: Sekolah di Kampung Maibo, Kabupaten Sorong, Papua)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Perpanjangan dari semula hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021. 

Panitia Seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021. Kebijakan ini seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.

Baca Juga

Penyesuaian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021 sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal 28 Juli 2021. "Yakni waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi Instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021," ujar Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/8).

Ia mengatakan, untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi PPPK Guru, instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara untuk tahapan seleksi CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 kini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 2-3 Agustus 2021, sesuai dengan Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada laman pengumuman masing-masing Instansi dan portal SSCASN BKN melalui log in akun peserta. "Perlu diketahui bahwa hasil seleksi administrasi akan dipublikasikan  setelah masing-masing instansi selesai melakukan verifikasi seluruh pelamar di instansinya," ujarnya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi juga akan diikuti dengan dibukanya masa sanggah bagi pelamar selama tiga hari mulai 4–6 Agustus 2021 dan dilanjutkan dengan jadwal jawab sanggah oleh Instansi selama 10 hari mulai 4 – 13 Agustus 2021. "Hasil proses sanggah antara pelamar dengan Instansi akan diikuti dengan Pengumuman Pasca Sanggah yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2021," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement