Rabu 04 Aug 2021 02:39 WIB

BK Tunggu Permintaan Komisi XI Soal Kajian Calon Anggota BPK

Kajian Awal BK DPR sebut ada dua calon anggota BPK tak Penuhi Syarat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengatakan materi hasil kajian BK DPR terkait calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar belum final. Dalam materi tersebt, ada dua calon anggota BPK yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang dianggap tidak memenuhi syarat formil.

"Belum direview, belum ada tandatangannya atau parafnya," ungkapnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/8).

Baca Juga

Inosentius melanjutkan, kajian yang dilakukan oleh BP DPR merupakan inisiatif awal. Pihaknya juga belum mendapatkan permintaan resmi secara tertulis dari Komisi XI untuk melakukan kajian lebih mendalam. 

"Nanti kalau sudah ada permintaan resmi  baru kami lakukan  kajian lebih mendalam dan komprehensif. Dan selanjutnya  akan kami sampaikan  ke Komisi XI. Dengan prinsip bahwa keputusan akhir itu ranahnya atau ada pada Komisi XI," ujarnya.

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR terhadap kajian yuridis persyaratan calon anggota BPK dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Hal tersebut tertuang dalam poin J Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006.

Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI  dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan permasalahan tersebut Badan Keahian DPR menyimpulkan bahwa Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya. 

Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 24 Juni 2021 telah menetapkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut diantaranya 

1. Dadang Suwarna

2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.

3. Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.

4. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.

5. Dr. Shohibul Imam, CA., CPA

6. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.

7. R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.

8. Muhammad Komarudin, S.H., M.H.

9. Nelson Humiras Halomoan

10. Ir. Widiarto, Sp.I

11. Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E

12. Teuku Surya Darma

13. Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP

14. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.

15. Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.

16. Ir. H. Mulyadi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement