REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan ada sekitar dua juta orang yang telah mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk beraktivitas di wilayah Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Data menunjukkan hampir dua juta orang yang pegang STRP," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8).
Sambodo juga mengatakan bahwa pemeriksaan STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta tetap diberlakukan, namun pemeriksaan saat ini berjalan lebih cepat karena masyarakat sudah paham prosedur sehingga tidak terjadi antrean seperti pada awal penerapan PPKM. "Masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh. Sehingga, mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," tambahnya.
Lebih lanjut dia menambahkan Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberlakukan pemeriksaan STRP di 100 titik penyekatan di wilayah Jadetabek. Salah satu faktor lain yang mempengaruhi berkurangnya antrean di pos penyekatan PPKM karena tingkat mobilitas masyarakat Ibu Kota yang menurun.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta selama PPKM Level 4 turun sebanyak 52 persen. Sedangkan saat penerapan dua pekan pertama PPKM Mikro tercatat ada penurunan kendaraan sebesar 36 persen hingga 39 persen.
Sementara untuk volume lalu lintas pemantauan dilakukan menggunakan kamera pengawas tilang elektronik (CCTV ETLE) juga memperlihatkan penurunan mobiltas. Sambodo menyebut penurunan mobilitas adalah bukti nyata bahwa masyarakat telah memahami pentingnya kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah.
"Terima kasih kepada masyarakat selama masa PPKM Darurat baik minggu pertama dan kedua dan ketiga dan dilanjutkan di PPKM Level 4 di minggu pertama dan kedua itu terjadi penurunan mobilitas," pungkasnya.