REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelanjutan nasib kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, Sadikin menyebutkan, pihaknya sebenarnya sudah membahas secara mendalam bersama presiden terkait evaluasi pelaksanaan PPKM yang seharusnya berakhir Senin (2/8) ini. Hanya saja, Budi menyebutkan, Presiden sendiri yang akan mengumumkan update terbaru terkait hal ini.
"Kita sudah bahas. Cuma kami ini ingin menyampaikan bahwa nanti akan ada sesi khusus bisa oleh Bapak Presiden bisa juga ditugaskan ke Pak Menko," kata Menkes Budi dalam keterangan pers, Senin (2/8).
Kebijakan PPKM level 4 akan berakhir pada Senin (2/8) ini setelah mulai berlaku pada 26 Juli 2021 lalu. Secara bertahap, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan yang ada di dalam pelaksanaan PPKM level 4.
Sebagai pengingat, berikut adalah aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM level 4 sejak 26 Juli-2 Agustus:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.