Senin 02 Aug 2021 13:50 WIB

Pengusaha Harap Harap Cemas Tunggu Kepastian PPKM

Pengusaha harap PPKM di DKI Jakarta turun ke level 3.

Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Ahad (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Ahad (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPP)) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta bisa dilonggarkan. Ia berharap PPKM di Jakarta menurun ke level 3.

Sarman mengaku saat ini pengusaha dalam kondisi harap harap cemas menunggu pengumuman pemerintah, apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak. "Dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir, sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3, khususnya di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/8).

Baca Juga

Hal itu, lanjut dia, dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 di Jakarta dalam seminggu terakhir semakin menurun, maka level PPKM seharusnya bisa diturunkan. Ia menegaskan pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat ketika pemerintah memberikan kelonggaran.

Pengusaha juga mendukung penuh berbagai program pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19. Seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M di kalangan pekerja beserta keluarga.

"Dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus, pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat, namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan," katanya.

Sarman juga mengapresiasi pemerintah yang memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil. Ia menilai bantuan itu akan sangat membantu permodalan usaha mikro kecil yang sudah nyaris habis selama pemberlakuan PPKM darurat.

Namun iamenilai nasib para pengelola mal dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata, masih menunggu keputusan pemerintah hari ini. "Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya. Karena sejak 3 Juli sampai 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus," katanya.

Ia mengusulkan jika pemerintah sudah mengizinkan mal dibuka, opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mall adalah yang memiliki sertifikat vaksin bisa menjadi pertimbangan. Hal itu juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.

"Semoga pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada," ujar Sarman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement