REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mencatat ada 47 aduan pungutan liar (pungli) dalam pembagian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Puluhan aduan itu disampaikan masyarakat lewat layanan pengaduan yang dibuat Pemkot Tangerang sejak Kamis (29/7).
Layanan pengaduan itu disediakan oleh Pemkot Tangerang usai Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan adanya dugaan praktik pungli yang dialami penerima bansos di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (28/7) lalu. “Sampai dengan saat ini sudah 47 laporan,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Tangerang Buceu Gartina kepada Republika, Senin (2/8).
Aduan-aduan tersebut membahas soal praktik pungli dalam penyaluran bansos yang ada di berbagai wilayah di Kota Tangerang, Banten. Kasus pungli itu saat ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan, memastikan kepolisian akan mengusut kasus itu. “Mereka-mereka yang namanya sudah terlampir kami lakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Deonijiu.
Dia mendorong masyarakat untuk dapat terus mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik yang merugikan para penerima bansos. Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah memeriksa sebanyak lima orang warga Karang Tengah terkait dugaan pungli bansos di Karang Tengah.
Dari pemeriksaan itu terungkap beberapa hal, di antaranya ada warga yang tercatat sejak 2017 sebagai penerima PKH tetapi baru satu kali mendapatkan bansos PKH. Selain itu, ada penerima bantuan PKH yang mendapatkan bansos dengan nominal yang tidak seharusnya.