Jumat 30 Jul 2021 19:41 WIB

MAKI Temukan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Serang

Pemotongan insentif nakes ditemukan antara Rp 7 juta-Rp 25 juta.

MAKI melaporkan dugaan pemotongan insentif nakes di Serang ke Polda Banten.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
MAKI melaporkan dugaan pemotongan insentif nakes di Serang ke Polda Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan pemotongan atau penyelewengan terhadap insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas adanya pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut.

Hasil investigasi tersebut selama dua hari di salah satu rumah sakit di Kota Serang menemukan ada indikasi kuat dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut. "Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, penyunatan, pengurangan atau apapun itu namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit," kata Boyamin Saiman kepada wartawan.

Baca Juga

Ia mengatakan, bahwa aduan tersebut mengenai sistem pemberian honorarium nakes itu dimasukkan ke rekening masing-masing nakes. "Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama masing- masing nakes. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes," kata Boyamin.

Belakangan diketahui, kata dia, pada bukan Juli ini buku tabungan dan ATM diberikan, sehingga setelah di cek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar. Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021.

Rata-rata uang yang masuk sekitar antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes. "Jadi ketika nakes itu mengecek ke bank saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp 8 juta sampai Rp 25 juta. Sehingga mereka bisa mengambil uang antara Rp 7 juta sampai Rp 25 juta," kata Boyamin.

Artinya, nakes yang honorariumnya Rp 50 juta hanya bisa mengambil antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Sedang nakes yang honornya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.

Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polda Banten. Adapun dugaan pelanggarannya apa, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindaklaniutnya.

"Apakah ini dugaan pelanggaran Undang-undang perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak tercatat atau dugaan pelanggaran lain. Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir," kata Boyamin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement