Kamis 29 Jul 2021 20:50 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PKH

Keduanya yakni TS dan DKA merupakan pendamping program bantuan sosial (bansos).

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Warga mengambil beras bantuan dari Bulog bagi keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH), di Balai Desa Danareja, Purwonegoro, Banjarnegara, Jateng, Rabu (28/7/2021). Perum Bulog Sub Divre Banyumas, Jateng, menyalurkan 4.798,95 ton beras yang didistribusikan bagi 479,8 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara.
Foto: ANTARA/IDHAD ZAKARIA
Warga mengambil beras bantuan dari Bulog bagi keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH), di Balai Desa Danareja, Purwonegoro, Banjarnegara, Jateng, Rabu (28/7/2021). Perum Bulog Sub Divre Banyumas, Jateng, menyalurkan 4.798,95 ton beras yang didistribusikan bagi 479,8 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan dana program keluarga harapan (PKH) yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya yakni TS dan DKA merupakan pendamping program bantuan sosial tersebut.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial TS dan DKA di mana kedua tersangka ini sebagai pendamping di kegiatan PKH tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7).

Bahrudin menjelaskan, kasus penyelewengan dana PKH tersebut berjalan pada 2018 hingga 2019 di Kecamatan Tigaraksa. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menyunat jumlah nominal dana PKH yang diterima oleh keluarga penerima harapan (KPM).

TS dan DKA mendapatkan amanat sebagai pendamping sosial untuk penyaluran dana PKH yang ada di Kecamatan Tigaraksa, berdasarkan surat perintah dari Kementerian Sosial RI. Dalam menjalankan tugas, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima PKH serta menyampaikan cara pengambilan dana PKH.

Keduanya diketahui yang memegang kartu ATM para penerima PKH. “Dari dana yang dicairkan, tidak semuanya diberikan ke KPM, namun dipotong dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya.

Adapun, total kerugian akibat perbuatan kedua tersangka tercatat mencapai Rp 800 juta. “Kerugian atas perbuatan TS lebih dari Rp 300 juta dan untuk DKA lebih dari Rp 500 juta,” terangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement