Kamis 29 Jul 2021 20:47 WIB

Pendaftaran Ditutup, Pelamar CPNS di BPIP Capai 7.513 Orang

Pelamar didominasi dengan kualifikasi S-1 Pendidikan

Kepala Biro Umum dan SDM BPIP Tri Purno Utomo SE Ak MH
Foto: BPIP
Kepala Biro Umum dan SDM BPIP Tri Purno Utomo SE Ak MH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencatat jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPIP mencapai 7.513 orang. Meskipun demikian pelamar yang mengunggah atau submit mencapai 6.647 orang.

Menurut Kepala Biro Umum dan SDM BPIP Tri Purno Utomo SE Ak MH jumlah tersebut setelah pendaftaran ditutup secara serentak pada Senin (26/7) pukul 23.59 WIB. Ia menjelaskan meskipun sudah ditutup pendaftaran pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi sampai dengan 2-3 Agustus 2021.

“Artinya dari jumlah 6.647 pelamar belum tentu lolos seleksi administrasi karena kita masih melakukan verifikasi,” ujarnya saat diwawancara Selasa, (27/7).

Ia juga menjelaskan terdapat lima jabatan yang paling diminati oleh pelamar ialah analis kurikulum dan pembelajaran mencapai 4.728 pelamar, analis penelitian dan pengembangan sebanyak 757 pelamar. Lalu analis penyuluhan dan layanan informasi sebanyak 409 pelamar, penyusun program perencanaan diklat sebanyak 381 pelamar dan ahli pertama-pranata komputer sebanyak 367 pelamar.

“Jabatan yang paling banyak diminati pelamar saat ini berdasarkan data terkini dan pelamar didominasi dengan pelamar yang memiliki kualifikasi S-1 Pendidikan,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ada masa sanggah yaitu pada tanggal 4 sampai dengan 6 agustus dan masa jawab sanggah sampai dengan 13 agustus. Kemudian pengumuman pasca sanggah yaitu dilaksanakan pada 15 agustus dan bersifat final.

“Masa sanggah ini waktu untuk pelamar yang menyanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi kepada panitia seleksi melalui SSCASN yang disediakan BKN”, ungkapnya.

Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi-seleksi selanjutnya akan disesuaikan kebijakan pemerintah mengingat situasi pandemi Covid-19. “Perubahan jadwal berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021”, tutupnya. (ER)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement