Kamis 29 Jul 2021 18:42 WIB

DKI Kebut Herd Immunity dengan Aturan Wajib Vaksin

Perusahaan WFO hanya boleh perkerjakan karyawan yang sudah vaksin.

Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Foto:

Bukan hanya pekerja sektor esensial, kritikal, atau sektor publik yang harus sudah divaksin. Pemprov DKI mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi saat masuk ke pasar.

Pengamat Kebijakan Publik, Tubus Rahadiansyah, mempertanyakan urgensi penerapan ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu justru bersifat birokratis dan mengada-ada.

"Soalnya kan itu kesannya jadi birokratis. Itu kan jadi kebijakan yang mengada-ngada. Orang ke pasar harus tunjukkan kartu vaksin, ke sini harus tunjukkan. Tidak ada urgensinya, untuk apa, jadi dasarnya apa orang mau menerapkan kebijakan ini?" kata Trubus saat dihubungi Republika, Rabu (28/7).

Trubus menilai, ketimbang mewajibkan masyarakat untuk menunjukan kartu vaksin saat akan memasuki area pasar atau tempat lainnya, pemerintah provinsi justru sebaiknya lebih memerhatikan status kesehatan seseorang. Hal ini, jelas dia, dapat dilakukan dengan mendorong adanya pemeriksaan Covid-19 melalui tes antigen secara gratis.

Sebab, dia menuturkan, dengan menunjukkan kartu vaksin tidak menjamin seseorang terbebas dari virus corona. "Kalau memang mau melihat status kesehatan seseorang kenapa tak tes covid saja yang disediakan di situ gratis. Misalnya, orang mau masuk pasar tes antigen dulu gratis, tidak apa-apa, jadi sekalian status kesehatannya jelas. Kita ini mau memutus mata rantai covid atau mau mempersulilt orang ke pasar?" jelas dia.

Trubus menjelaskan, pemeriksaan tes Covid-19 dinilai lebih efektif dalam mencegah penularan virus corona dibandingkan dengan hanya menunjukan kartu vaksin. Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan seseorang dinyatakan reaktif Covid-19, maka bisa segera dilakukan tindakan selanjutnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda, namun mendukung aturan yang mewajibkan pengunjung dan pedagang pasar menunjukan kartu vaksin. Menurut dia, ketentuan ini sebagai salah satu upaya untuk mencapai kekebalan kolektif atau herd immunity di Ibu Kota.

"Kita memahaminya sebagai upaya untuk mengejar target vaksin, supaya segera tercapai herd immunity di Jakarta. Kebijakan ini inisiatif yang harus didukung, sebagai syarat pelayanan pemerintahan kami kira bagus," ucap Oman.

Meski demikian, politikus PAN ini mengatakan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, harus dilakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan kelompok masyarakat. Mulai dari kelompok pedagang pasar, hingga komunitas dan asosiasi terkait lainnya.

"Kebijakan harus didasarkan pada potensi pelibatan dan partisipasi masyarakat. Kita bukan hendak berhadap-hadapan dengan masyarakat, tapi ingin menjadi gerakan kesadaran seluruh stake holder," ungkapnya.

Hingga Selasa (27/7), 81,8 persen warga DKI Jakarta telah menerima vaksin Covid-19 dosis satu. Jumlahnya mencapai 7.209.473 orang. Sedangkan penerima vaksinasi dosis lengkap sudah sebanyak 2.321.531 orang atau 26,3 persen warga Jakarta yang ditargetkan jadi penerima vaksin.

photo
Vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement