Kamis 29 Jul 2021 11:07 WIB

KLHK Minta Pemda Perhatikan Pengolahan Limbah Medis Covid-19

Pemerintah pusat mengaggarkan Rp 1,3 triliun untuk pengelolaan limbah medis Covid-19

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Petugas bersiap melakukan proses pembakaran limbah medis dengan menggunakan mesin incinerator, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Petugas bersiap melakukan proses pembakaran limbah medis dengan menggunakan mesin incinerator, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi perhatian kepada pemerintah daerah soal pengelolaan limbah medis, khususnya terkait penanganan Covid-19. Pemerintah pusat telah mengaggarkan hingga Rp 1,3 triliun agar pengelolaan limbah medis terkait Covid-19 ini bisa ditangani secara baik.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta.

Baca Juga

Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.

“Jadi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya,” jelasnya, saat konferensi pers virtual rapat terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden, Rabu (28/7).

Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78 persen.

KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kg/jam seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel. “Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti.

Kepada warga yang sedang Isoman, Menteri Siti meminta Pemda menyiapkan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah. Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari DAK dan sumber anggaran lainnya.

“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,“ tegasnya.

Pada Ratas Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi. Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement